Penyusunan dan penetapan kalender pendidikan : Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/ pemerintah daerah dan kalender pendidikan pada satuan pendidikan ditetapkan dalam bentuk keputusan kepala satuan pendidikan.
Alokasi waktu pada kalender pendidikan:
- Alokasi waktu pada kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2012/2013 ditentukan sebagai berikut:
- Minggu efektif belajar di setiap satuan pendidikan minimum 34 minggu dan maksimal 38 minggu
- Jeda tengah semester maksimum 2 minggu, masing-masing 1 minggu pada semester gasal dan 1 minggu pada semester genap
- jeda antar semester maksimal 2 minggu
- libur akhir tahun pelajaran maksimum 3 minggu
- Hari libur keagaamaan antara 2 - 4 minggu
- hari libur khusus maksimum 1 minggu
- kegiatan khusus sekolah/ madrasah maksimum 3 minggu
Download kalender pendidikan tahun pelajaran 2012/2013 dibawah sini:
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2012/2013
Kaldig Tahun Pelajaran 2012/2013